SANANA, TINTAMALUT–// Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan. Pada hari Rabu, 30 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres tersebut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sula. Sebanyak 183 botol cap tikus, sebagian besar dikemas dalam botol bekas air minum kemasan 600 ml dan 1,5 liter, serta 24 botol bir bintang dimusnahkan.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K., menyatakan bahwa pemusnahan miras ini merupakan bagian integral dari upaya Polres dalam menekan angka kejahatan.
Ia menjelaskan bahwa konsumsi miras seringkali menjadi faktor penyebab utama berbagai tindak kejahatan, termasuk penganiayaan, pembunuhan, dan pelecehan seksual.
“Miras kerap menghilangkan kendali dan akal sehat pelaku, mengakibatkan tindakan yang merugikan masyarakat,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Hartanto mengajak para pelaku peredaran miras untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan beralih ke usaha yang lebih produktif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi miras,” Imbuhnya
Kehadiran Forkopimda dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.(Mula)