Sekda Taliabu Dinilai Sering “Bikin Blunder” Budiman: Jangan Asal Ngomong

TALIABU, TINTAMALUT—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu dinilai kerap mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan polemik baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menilai sejumlah penjelasan Sekda terkait kebijakan pemerintah daerah, mulai dari persoalan perizinan hingga penataan kawasan, justru terlihat tidak konsisten dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Budiman, pejabat daerah, terlebih seorang Sekda, seharusnya memahami secara utuh dasar hukum sebelum memberikan penjelasan kepada publik. Sebab, setiap pernyataan pejabat dapat menjadi rujukan dan membentuk persepsi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

“Jangan setiap ada persoalan kemudian asal ngomong. Sekda itu pejabat strategis dalam pemerintahan. Setiap pernyataan harus punya dasar hukum yang jelas dan jangan sampai hari ini mengatakan A, besok penjelasannya berubah menjadi B,” tegas Budiman, kepada media ini, Senin (07/09/2026)

Ia mengatakan, persoalan tersebut menjadi serius ketika penjelasan menyangkut kewenangan pemerintah daerah, perizinan, tata ruang maupun penataan kawasan. Menurutnya, seluruh kebijakan tersebut memiliki rezim hukum masing-masing sehingga tidak bisa dijelaskan hanya berdasarkan asumsi atau pemahaman administratif semata.

“Kalau bicara perizinan, lihat kewenangannya. Kalau bicara penataan kawasan, lihat dokumen tata ruangnya. Jangan mencampuradukkan kewenangan dan kemudian memberikan kesimpulan seolah-olah pemerintah daerah bebas melakukan apa saja,” katanya.

Budiman menilai, pernyataan yang tidak didukung dasar hukum justru dapat menjadi

blunder bagi pemerintah daerah sendiri. Terlebih apabila pernyataan tersebut kemudian bertentangan dengan dokumen perencanaan, regulasi tata ruang, maupun ketentuan perizinan yang berlaku.

“Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Ini soal tata kelola pemerintahan. Kalau Sekda memberikan penjelasan kepada publik, harus berdasarkan regulasi dan dokumen resmi. Jangan sampai pernyataan pejabat justru menjadi masalah baru bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta Sekda lebih berhati-hati dalam memberikan penjelasan kepada publik, terutama terhadap persoalan yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

“Kalau memang belum jelas, pelajari dulu aturannya. Jangan dipaksakan untuk menjawab. Karena ketika seorang pejabat sudah berbicara atas nama pemerintah daerah, maka pernyataan itu akan dipertanggungjawabkan secara publik maupun secara administrasi,” pungkas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *