Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Penyertaan Modal PT. TJM

TALIABU, TINTAMALUT–// Kejaksaan Negri Pulau Taliabu telah tetapkan Tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) T.A 2020.

Penetapan tersangka digelar pada Rabu 3 September 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara. Selanjutnya Para tersangka berinisial HAD alias Hamka, FS alias Nona, dan IM alias Irwan.

Menurut Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi, para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar sesuai LHP BPK-RI.

Anggaran tersebut dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu pada tahun 2020. Dimana pada saat itu, anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan Perusda dipakai secara pribadi.

“Anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Nurwinardi.

Berikut peran tiga tersangka. 1). HAK alias Hamka berperan selaku Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
2). FS alias Nona berperan selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM). FS juga merupakan mantan anggota DPRD Pulau Taliabu dari partai Golkar.
3). IM alias Irwan selaku Kepala BPKAD Pulau Taliabu pada tahun 2020 silam. Irwan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *