Gaji Tahap I PPPK Pulau Taliabu Setelah Terima SK 

 

TALIABU, TINTAMALUT-//Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pulau Taliabu tahap I 2024 yang dinyatakan lulus berjumlah 684 orang.

Terdiri dari tenaga kesehatan 81 orang, tenaga teknis 358 orang, dan tenaga guru 245 orang.

Sebelumnya pelamar PPPK tahap I berjumlah 1.51, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 467 pelamar.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru mengatakan, PPPK yang lulus tahap I bekerja sesuai instansi yang dipilih sejak awal.

Sementara itu, gaji PPPK tahap I akan dibayar setelah SK diterbitkan.

“Untuk gaji mereka akan dibayar terhitung sejak mereka menerima SK,” kata Salim, Rabu (5/2/2025).

Disamping itu, Salim Ganiru menegaskan kepada para PPPK tahap I yang lulus tidak diizinkan pindah tugas berdasarkan keinginan pribadi.

Penegasan itu disampaikannya sehubungan dengan banyaknya para PPPK yang ajukan mutasi tempat tugas.

Sebaliknya, PPPK Pulau Taliabu bisa ajukan pindah tugas dengan resikonya adalah mereka yang hendak pindah dinyatakan telah undur diri dari pegawai PPPK.

“Apabila PPPK yang baru lulus kemudian mengajukan pindah tugas, maka dianggap telah mengundurkan diri,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *