Waktu Dekat Polres Pulau Taliabu Bakal Tingkatkan Kasus Galian C

TALIABU, TINTAMALUT–// Kapolres Pulau Taliabu, telah merespon desakan Ketua komisi III terkait Galian C di Pulau Taliabu tanpa izin. Sebelumnya, Ketua komisi III, Budiman L Mayabubun mengatakan semua Tambang Bebatuan atau Galian C di Pulau Taliabu Ilegal. Sehingga dia meminta Kapolres Pulau Taliabu agar dapat menghentikan pengusaha galian C yang tak memiliki izin tersebut.

Merespon desakan tersebut, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk turun langsung ke lokasi. Walhasil, dua pekerja dan 1 kontraktor dipanggil ke polres untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU Ahmad kepada Media Jumat, (23/5/2025) membenarkan perintah tersebut. Dia mengaku, mendapat perintah dari Kapolres untuk turun ke lokasi Galian C. Setelah turun ke lokasi kemudian membawa dua orang pekerja untuk dimintai keterangan.

“Iya benar, dua orang pekerja telah kami mintai keterangan terkait masalah Galian C,” Akunya.

Ahmad mengatakan pihaknya, akan memanggil Kepala Dinas PTSP dan DLH untuk mintai keterangan soal izin galian C dan rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait pada Senin atau selasa pekan depan. Kata dia, selain dari dua dinas tersebut pihaknya juga akan memanggil pemilik galian C dan kontraktor yang melaksanakan aktifitas tersebut.

“Ini bentuk respon cepat terkait keluhan masyarakat, karena itu kami akan terus kembangkan soal masalah Galian C ini, jika dalam penyelidikan dan ditemukan mereka tidak mengantongi izin maka akan dihentikan aktifitasnya,” tambanya.

Dia menjelaskan, karena berdasarkan keterangan dari dua pekerja itu mengaku, bekerja atas perintah. Karena itu, pihaknya akan memanggil secara resmi pihak pihak yang berhubungan dengan aktifitas galian C tersebut.

“Jika dalam penyelidikan ditemukan nilai pidananya kan barang bukti sudah jelas, kami akan terus berikan informasi terkait perkembangan penyelidikan kedepan,” tandasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *