Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu Tinjau Lokasi Dompeng Galian C Pastikan Harga Material

TALIABU,TINTAMALUT–//Persoalan galian bebatuan bukan logam atau galian C di Kabupaten Pulau Taliabu terus bergulir.

Sebelum, penambang galian di Ibukota Bobong mendapat teguran dari Pemerintah Daerah karena belum mengantongi izin.

Kemudian Pemerintah Daerah memberikan keringanan kepada para penambang galian pasir untuk tetap beroperasi dengan waktu 60 hari sembari mengurus izin galian.

Belakangan, wacana muncul bahwa harga material galian pasir yang dijual naik dari pada harga sebelumnya.

Perihal ini juga diterima Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa Ia menerima informasi langsung dari masyarakat Ibukota Bobong.

“Jadi saya turun ke lokasi galian pasir ingin bertemu dengan pemilik dompeng (Penambang galian pasir), namun pemiliknya tidak ada. Tujuannya saya turun untuk memastikan apakah harga material yang dikeluhkan warga itu benar-benar naik atau tidak,” kata Amrin, Selasa (28/7/2025).

Ketua DPC Gerindra Pulau Taliabu ini berharap laporan masyarakat tentang kenaikan harga material pasir dijual sesuai ketentuan.

Kata dia, satuan harga material sudah diatur dalam aturan di daerah. “Karena saya tidak menemukan pemilik dompeng dilokasi, nantinya saya akan komunikasi lagi dan berharap agar harga material dijual sesuai ketentuan yang diatur,” pintanya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *