Wabub, Proses Pergantian Sekda Itu Kewenangan Bupati

TALIABU, TINTAMALUT–// Soal Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir menjelaskan bahwa memang beberapa orang yang di usulkan untuk posisi Sekda, namun yang jelas hanya satu dan itu “saya juga belum tahu siapa sebab itu kewenangan Bupati.”

Selain Kewenangan Bupati terkait pergantian Sekda, Wakil Bupati juga berikan gambaran singkat soal pergantian posisi Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Jadi terkait pergantian posisi Sekda itu kewenangan Bupati, dan untuk posisi Plt. Kadis Perhubungan itu kalau di setujui oleh Bupati kita akan ambil Sekretaris dari Dinas Perhubungan itu sendiri karena yang bersangkutan juga sudah memenuhi persyaratan golongan,”Ucapnya secara singkat usai pelaksanaan Paripurna Penyerahan Dokumen KUAPPAS di Halaman Kantor DPRD Pulau Taliabu Pada Kamis(04/9/2025).(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *

News Feed