TALIABU, TINTAMALUT—Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, La Ode Yasir telah Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Penataan Tempat Hiburan Malam yang masih berada di wilayah pemukiman warga, Rapat tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati pada hari rabu (26/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Waka Polres Pulau Taliabu, Kompol Sinar Samsu, Kepala Kemenag, pimpinan OPD, serta para pelaku usaha.
Dalam kesempatan itu Wakil Bupati mengatakan bahwa sejauh ini tempat hiburan malam yang ada di Pulau Taliabu, belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Kebanyakan tempat hiburan malam masih berada di wilayah perkotaan atau di pemukiman penduduk sehingga menganggu aktivitas masyarakat di malam hari.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pemerintah Daerah kembali melakukan penataan terhadap tempat hiburan malam yang dimiliki para pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa agar tidak merugikan para pelaku usah, maka Pemerintah Daerah bersama pihak-pihak terkait akan mencari solusi terbaik untuk mengatasinya, Sehingga pemilik tempat hiburan malam dapat beraktivitas tampa harus menganggu ketertiban masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada semua agar sama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi tempat hiburan malam ini sehingga tidak saling merugikan satu sama lain” paparnya.
Forum bersama itu Wabup menyampaikan, hasil rapat di sepakati bersama Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha tempat hiburan malam antaranya, para pelaku usaha tempat hiburan mencari tempat atau lokasi yang berada di selatan di wilayah Talo dan Kemudian dilaporkan ke Pemda untuk selanjutnya diverifikasi.
“Batas waktu pelaku usaha THM, pindah lokasi yang telah ditetapkan selama 90 hari, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Bila sampai batas waktu yang ditentukan pelaku usaha THM belum memindahkan maka, bersedia tempat usahanya ditutup,” tandasnya.(**)





