TALIABU, TINTAMALUT–// Langkah cepat dalam meningkatkan Kasus tambang Galian C Ilegal, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, telah memanggil 8 orang saksi untuk di mintai keterangan.
Setelah dapat desakan dari Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek langsung lokasi galian C. Walhasil, dihari yang sama setelah desakan tersebut, beberapa anggota langsung diterjunkan ke lokasi dan dua pekerja dan 1 Kontraktor langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU. Ahmad dikonfirmasi Media Sabtu, (30/5/2025) mengaku, pihaknya terus memproses kasus tersebut. Kata dia, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk pemilik lahan dan kepala desa.
“Sampai saat ini, sebanyak 8 orang telah dimintai keterangan terkait masalah Galian C tersebut,” akunya.
Ia menambahkan, rencana Senin pekan depan penyidik akan memanggil kepala Dinas PTSP dan DLH. Menurutnya, dari dua dinas ini maka pihaknya akan mengetahui apakah galian C itu memiliki izin atau tidak. Sebab, dua dinas ini yang berwenang untuk untuk mengurus izin dan memberi rekomendasi.
“Rencana Senin kami akan panggil kepala dinas PTSP dan DLH untuk mintai keterangan seputar izin dan rekomendasi yang dikeluarkan,” tutupnya. (**)