TALIABU, TINTAMALUT-// Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin Bakal Tingkatkan retribusi IMTA Taliabu sebesar Rp. 1,6 Milyar Pertahun.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2024 sudah mulai berlaku terkait retribusi ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) di Pulau Taliabu.
Lanjut, Gafarudin menjelaskan setelah IMTA di Pulau Taliabu berlaku dengan begitu pengurusan dokumen dan persyaratan lain lengkap retribusi itu sudah berlaku di bulan September lalu tahun 2024 seyogyanya harus berlaku di Bulan Januari sesuai Perda Retribusi namun karena ada beberapa dokumen yang di perlukan oleh kementrian ketenagakerjaan sehingga retribusi itu berlaku pada bulan September 2024 itu.
Berikut jumlah IMTA yang Berlaku di Pulau Taliabu sebanyak 96 orang yang terdaftar dalam data registrasi Pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu Selanjutnya mereka terbagi pada dua tambang yaitu PT. ADT dan PT. SDM yang di Pulau Taliabu,(**)