Tingkatkan PAD 2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Bakal Diberlakukan

 

TALIABU, TINTAMALUT-// Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, berencana berlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.

Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan target sebesar Rp 39 miliar lebih.

Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Ruslan Dumba menyampaikan langkah awal yang akan dilakukan yaitu membangun kerjasama bersama Samsat dan Satlantas Polres Pulau.

Kata dia, transfer Dana Bagi Hasil (DBH) terkait dengan pajak PKB dan BBNKB Tahun ini lebih besar kembali ke Kabupaten/kota dibanding ke Provinsi.

“Pembagian DBH soal pajak PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/kota 66 persen sisanya ke Provinsi. Jadi semakin besar nilai penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) antar daerah kaitannya dengan pajak PKB dan BBNKB ini, semakin besar juga kontribusi ke daerah,” terang Ruslan, Rabu (8/1/2025).

Bapenda Pulau Taliabu juga akan bekerjasama dengan otorisasi petugas Pelabuhan wilayah Luwuk, Sulawesi Tengah, Kendari, Sulawesi Tenggara, Ternate, Maluku Utara, dan Manado Sulawesi Utara.

Dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap arus kendaraan keluar masuk dari daerah-daerah tersebut.

Kemudian, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Desa di Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan terkait dengan data kendaraan bermotor.

“Secara etika administrasi kami sudah buat, tinggal nanti ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi. Awal tahun 2025 ini direncanakan akan dimulai di Kecamatan Taliabu Barat dan ini berkaitan dengan target-target serta peran perangkat desa,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *

News Feed