TALIABU, TINTAMALUT–// Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, Senin, (20/04/2026), di ruang rapat Komisi III.
Pada RDP itu, tim Pansus meminta keterangan kepada kepala Dinas PUPR Ahmad Tahir Tarauntu, terutama soal realisasi pekerjaan fisik selama tahun 2025, yang menurut Pansus, ada problem dari rencana pembangunan jalan yang diklasifikasikan menjadi jalan baik, sedang, rusak dan rusak berat.
Sekretaris Pansus LKPJ, Suratman Baharudin, kepada Kadera.id, usai RDP mengatakan, pada prinsipnya, Pansus melihat ada problem realisasi kerja Dinas PUPR selama 2025. Katanya, dari hasil penelusuran dokumen LKPJ tahun 2025, justru ada penurunan jalan baik, yang dimana panjang jalan baik pada tahun 2024 146,94 kilometer, namun di tahun 2025 kondisi jalan baik tinggal 119 kilometer.
“Jadi di tahun 2024, jalan Taliabu yang dalam kondisi baik itu ada 146,94 kilo meter. Anehnya, ada kegiatan pembangunan jalan di Tahun 2025, namun tidak terealisasi, akhirnya menjadi dampak kondisi jalan baik kita mengalami penurunan. Di mana pada tahun 2024 146,94 kilometer, namun di tahun 2025 jalan kondisi baik tinggal 119 kilometer,”jelasnya.
Ia melanjutkan, hal itu berimplikasi terbalik dengan kondisi jalan rusak berat. Katanya, jalan rusak berat di tahun 2024 164 kilometer, namun di tahun 2025 kondisi jalan rusak berat menjadi 317 kilo meter. Artinya, jalan rusak berat naik 100%. Katanya, hal itu itu sebabkan karena realisasi kegiatan pembangunan jalan di tahun tersebut ditargetkan 14 kilometer, namun yang dikerjakan hanya 3 kilometer, yakni Jalan Nggele-Lede.
“Nah, artinya saya ingin sampaikan bahwa ketika kegiatan perencanaan realisasi kegiatan seperti ini, maka kegiatan pembangunan jalan tidak akan mampu menutupi kondisi jalan yang rusak. Jadi jalan yang rusak akan bertambah tidak sebanding dengan peningkatan jalan yang baru,”katanya.
Ia juga mengatakan, terkait dengan persoalan-persoalan itu, pada kegiatan RDP tersebut, dari PUPR tidak mampu merasional kepada pihak Pansus, apa yang menjadi masalah sebenarnya.
“Kadis PUPR tidak mampu merasional ke kita masalah-masalah yang terjadi. Apakah proses kegiatannya terlambat, atau tidak ada pihak ketiga yang mampu mengerjakan, kita belum tahu. Kehadiran Kadis juga tanpa membawa dokumen apa pun. Ini kan aneh, padahal, dalam pembahasan LKPJ, setiap OPD yang diundang dan hadir harus membawa dokumen LKPJ yang dibahas, namun tidak dibawa,”tutupnya.





