TALIABU,TINTAMALUT—// Perlu di ketahui bahwa besaran anggaran Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT ADT akhirnya terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang digelar pada Jumat siang tadi.
Dalam pemaparannya di hadapan DPRD, manajemen PT ADT menyampaikan bahwa realisasi anggaran PPM tahun 2025 hanya sebesar Rp1,5 miliar. Sementara untuk Semester I Tahun 2026 (periode Januari–Juli), anggaran PPM yang telah dialokasikan baru mencapai sekitar Rp900 juta lebih.
Data tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui dasar perhitungan besaran PPM tersebut agar dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta proporsional dengan skala kegiatan pertambangan PT ADT.
“Kami meminta perusahaan menjelaskan secara rinci dasar penghitungan PPM. Jangan sampai aktivitas pertambangan yang besar justru diikuti dengan alokasi PPM yang tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan maupun dampak yang dirasakan masyarakat,”tegas Budiman.
Ia menegaskan bahwa PPM merupakan kewajiban perusahaan pertambangan, bukan sekadar program sukarela. Karena itu, Komisi III akan mendalami dokumen Rencana Induk PPM (RIPPM), rencana tahunan, realisasi anggaran, serta capaian program agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Selain besaran anggaran, DPRD juga mengevaluasi apakah penyusunan dan pelaksanaan PPM telah melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat sekitar tambang, serta apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan keberadaan investasi pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Taliabu. PPM tidak boleh hanya menjadi laporan administrasi, tetapi harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga itu kami meminta dokumen RKAB untuk dikaji relevansinya dalam pelaksanaan PPM itu.
“Mereka janji akan berikan, dan mereka memberikan realisasi PPM 2025 dan semester 1 tahun 2026 ini” ujar Budiman.
Komisi III DPRD menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan kewajiban PT ADT, baik di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, maupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, agar seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah dan masyarakat dipenuhi secara transparan dan akuntabel. (**)







