TALIABU,TINTAMALUT—-Nasib ribuan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya terjawab, Karena saat ini Pemkab Taliabu telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kontrak PPPK PW 2026.
Bupati Pulau Taliabu, Sahsabila Widya L Mus mengatakan Birokasi di Taliabu harus kembali dibenahi dan melakukan pelayanan kepada masyarakat, dan harus bekerja yang profesional, amanah dan transparansi.
Karena kita membutuhkan ASN, yang bukan hanya hadir secara administratif melainkan benar-benar hadir untuk bekerja , mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya meminta kepada seluruh PPPK-PW melaksanakan tugas sesuai SK penetapan masing-masing. Penempatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan untuk memenuhi kebutuhan ASN secara profesional dan memastikan pemerataan pelayanan seluruh masyarakat” Jelas Sahsabila.
Ia meminta kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kembali melakukan pembinaan, pengawasan kesiplinan kepada seluruh PPPK-PW untuk bekerja dan bertanggung jawab atas kinerja.
Kedepan apa bila kedepatan ASN yang tidak disiplin, tidak bekerja atau tidak memenuhi target kerja segara mengambil tindakan dan diberikan sangsi.
“Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh PPPK-PW terdapat 1.208 ASN PPPK-PW yang memenuhi syarat untuk dipanjangan masa perjanjian kerjanya. Sedangkan 41 orang tidak diperpanjang masa kerjanya, sesuai hasil evaluasi penilaian dan penilaian kinerja dari unit pimpinan masing-masing” jelasnya.
Bupati menekankan keputusan tersebut tentu bukan semata-mata angka, tetapi merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN.
“Kami berharap kepada seluruh PPPK-PW yang masa kontrak kerjanya diperpanjang, harus bekerja dengan baik, harus disiplin dan bertanggung jawab atas tugas yang diebankan” tandasnya.(**)







