TALIABU, TINTAMALUT–// Sejak dilantik pada 30 September 2024 dan mulai efektif berkantor pada 1 Oktober 2024, kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu dinilai stagnan. Hingga kini, belum ada satu pun rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disahkan, baik yang bersumber dari eksekutif maupun inisiatif DPRD sendiri.
Padahal, DPRD merupakan lembaga yang memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dimana fungsi legislasi menjadi ukuran utama keberhasilan kerja parlemen daerah. Kemandekan ini dinilai publik sebagai tanda lemahnya komitmen wakil rakyat terhadap tanggung jawab konstitusionalnya.
Beberapa rancangan Perda inisiatif yang mestinya digarap sejak awal masa jabatan, seperti Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda tentang Tempat Hiburan Malam, dan Perda tentang Pengendalian serta Peredaran Minuman Keras, hingga kini belum menunjukkan progres nyata. Padahal, ketiga bidang tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial dan moral publik di daerah.
Kritik tajam datang dari Front Pemuda Taliabu (FPT). Koordinator FPT, Lifinus Setu, menilai DPRD telah gagal menampilkan fungsi legislasi secara substantif selama satu tahun berjalan.
“Satu tahun sudah mereka berkantor, tapi belum ada satu pun Perda yang dihasilkan. Ini jelas menunjukkan kemandekan fungsi legislasi. DPRD jangan hanya sibuk rapat seremonial, tapi harus bekerja nyata untuk rakyat,” tegas Lifinus Setu, di Bobong, Jumat (8/11/2025).
Menurutnya, Perda merupakan instrumen penting dalam mengatur arah kebijakan daerah, termasuk urusan sosial dan tata kelola pemerintahan. Tanpa Perda, pemerintah daerah akan kehilangan pijakan hukum dalam banyak kebijakan strategis.
“Misalnya soal hiburan malam dan peredaran minuman keras. Tanpa Perda, pengawasan jadi lemah, dan potensi pelanggaran moral serta sosial di masyarakat semakin tinggi,” ujarnya menambahkan.
FPT mendesak agar DPRD segera menyusun dan menetapkan Perda prioritas pada tahun kerja berikutnya. Organisasi ini menilai, publik berhak menuntut akuntabilitas dan kinerja konkret dari wakil rakyat yang digaji dari uang daerah.
Secara hukum, Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan DPRD bersama kepala daerah membentuk peraturan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Dengan nihilnya perda selama setahun, publik menilai DPRD Taliabu belum memperlihatkan komitmen kerja legislatif yang seharusnya menjadi wajah demokrasi lokal.
“Kami akan terus mengawal dan menekan DPRD agar tidak hanya berdiam diri di kursi empuk kantor, tetapi benar-benar bekerja untuk menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat,”tutup Lifinus Setu.(**)










