TALIABU, TINTAMALUT—// Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Lakaridu Hamura Menyampaikan bahwa perbaikan Plafon ruang sidang paripurna Kantor DPRD ini menggunakan anggaran rutin kantor, bukan anggaran rehab/Pemeliharaan dari PUPR.
Sekwan, bilang DPRD tidak dapat anggaran pemeliharaan tahun ini makanya kita lakukan Inisiatif untuk gunakan anggaran rutin kantor perbaikan plafon pada ruang sidang Paripurna tersebut.
“Iya tahun ini kita DPRD tidak dapat anggaran pemeliharaan makanya itu kami Inisiatif gunakan Anggaran Rutin untuk perbaikan Plafon pada ruang sidang Paripurna itu.”
Lanjut Sekwan, menjelaskan bahwa Kerusakan Plafon pada ruang sidang Paripurna kantor DPRD ini akibat dari plat corong air bocor. Perbaikan plafon ini melibatkan 6 orang tukang untuk membantu memperbaiki bagian plafon yang mengalami kebocoran. Mereka memeriksa titik-titik kerusakan, membersihkan area yang lembab, serta membantu memasang material baru untuk memastikan plafon dapat kembali berfungsi dengan baik.(**)








