SANANA, TINTAMALUT–// Kasat Reskrim Polres Sula Berhasil amankan pelaku pemerkosaan anak yang berusia 13 tahun di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi tengah.
Sebelumnya korban dalam perjalanan menuju rumah neneknya namun kemudian di panggil oleh seorang pria yang berinsyal (HF) dengan Tindakan yang tidak baik namun korban tidak menyadarinya, lalu pelaku melalukan aksi bejatnya terhadap korban yang baru berusia13 tahun itu.
Informasi yang di himpunan Media ini gadis belasan tahun itu disetubuhi baru di ketahui setalah korban dan Ibunya (RT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula untuk membuat laporan tindak pidana pemerkosan tersebut sekitar pukul 23.00 wit, Rabu 23 April 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pihak korban, waktu itu ia sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya.
Dikatakan, dalam perjalanan terduga pelaku memanggil korban gadis 13 tahun dengan maksud tidak baik atau untuk menyalurkan tindakan nafsu bejatnya itu.
“Iya jadi menurut keterangan korban, saat itu korban ingin hendak ke rumah nenek nya, dan di saat bersamaan korban juga berjalan melewati rumah terduga pelaku, dan saat itu terduga pelaku memanggil korban untuk melakukan aksi bejat nya,” kata Rinaldi dikonfirmasi Via WhatsApp, Kamis (24/4/2025).
Setalah menerima laporan, Kasat Reskrim bersama anggota piket Satuan Reserse Kriminal lansung bergegas ke lokasi kejadian untuk mengamankan terduga pelaku HF di salah satu desa di Kecamatan Sulabesi Tengah.
“Tadi malam saya pimpin langsung piket Reskrim, untuk amankan terduga pelaku, saat ini kita sedang mendalami kasus tersebut,” ungkap Rinaldi.
Ia menambahkan, terduga pelaku bakal disangkakan dengan Undang-Undang perlindungan anak serta terancam 15 tahun kurangan Penjara.
“kalau benar terbukti, terduga pelaku akan di jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya mengakhiri.(Mula)