TALIABU, TINTAMALUT-// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, bakal tindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada 9 TPS di Pulau Taliabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TINTAMALUT jadwal PSU akan diselenggarakan pada tanggal 5 April 2025 mendatang.
PSU akan diikuti oleh tiga kandidat pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu semula diantaranya kandidat nomor urut 01 Sashabilla Mus-La Ode Yasir, kandidat nomor urut 02 Citra Mus-La Utu Ahmadi, dan kandidat nomor urut 03 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan.
Dalam sesi wawancara, Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna meluruskan perihal pertanyaan tentang sisa saldo suara dari masing-masing kandidat jika PSU berlangsung nantinya.
Namun Rometi belum menjawab tentang pertanyaan apakah ada sisa suara kandidat yang bertarung di Pilkada 2024.
Sebab, apa yang diputuskan KPU Pulau Taliabu terhadap pemenang suara terbanyak Pilkada 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kalau saya menyampaikan itu (Sisa saldo suara) berarti kan sifatnya resmi, sementara yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dibatalkan apa yang saya putuskan, jadi itu nanti hitung sendiri sudah siapa yang mau hitung silahkan,” ungkap Rometi belum lama ini.
Rometi menambhakan bahwa, intinya suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi masih tetap normal.
“Kemudian suara yang yang dijadikan PSU bisa saja dia akan berubah setelah pungutan suara di PSU. Tapi yang tidak diulangi itu tidak akan berubah pada posisinya,” ujarnya.
Tiga Kandidat Cabup-cawabup Pulau Taliabu Start Nol di 9 TPS PSU.
Rometi menjelaskan tiga kandidat masing-masing tidak memiliki saldo atau sisa suara di 9 TPS PSU tersebut.
“Di 9 TPS itu tiga-tiganya itu nol (Saldo suara) yang lain (TPS tidak PSU) tetap. Nah nanti setelah perhitungan dipungut hitung TPS kemudian pleno itu diakumulasi dengan suara yang di TPS yang tidak PSU siapa yang banyak,” pungkasnya.(**)