TALIABU, TINTAMALUT — Sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terhadap petisi keberatan dan penolakan terhadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Moh. Amrul Badal, SH., M.E., mulai dipertanyakan.
Petisi yang disebut disampaikan oleh sejumlah pegawai dan staf di lingkungan Kesbangpol tersebut memuat keberatan terhadap kepemimpinan Kepala Badan Kesbangpol. Para pegawai bahkan meminta Bupati Pulau Taliabu melakukan evaluasi dan mengganti pejabat yang bersangkutan.
Namun hingga kini, belum diketahui secara terbuka tindak lanjut konkret pemerintah daerah terhadap petisi tersebut.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai maupun publik. Apakah substansi keberatan tersebut telah diperiksa dan dievaluasi secara objektif oleh Bupati Pulau Taliabu?
Padahal, Bupati Pulau Taliabu Sashabilla Mus sudah mengetahui dan sebelumnya telah berjanji untuk memanggil Kepala Badan Kesbangpol untuk dimintai penjelasan.
Akan tetapi, rencana tersebut hingga kini belum diketahui hasilnya. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap substansi petisi, klarifikasi terhadap pegawai yang menyampaikan keberatan, maupun evaluasi terhadap Kepala Badan Kesbangpol.
Kepada media ini, salah seorang pegawai Kesbangpol yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan internal yang tidak segera diselesaikan telah menimbulkan ketidaknyamanan dalam menjalankan tugas.
Bahkan, menurut dia, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengetahui adanya petisi, tetapi juga memastikan setiap persoalan yang disampaikan ASN memperoleh ruang pemeriksaan yang objektif.
“Dalam kondisi internal seperti ini, kami berharap Bupati memberikan keadilan. Kami ingin bekerja dengan nyaman dan leluasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.
Ia menegaskan, petisi tersebut bukan sekadar persoalan pribadi antara pegawai dan pimpinan. Menurutnya, petisi merupakan bentuk protes internal terhadap kondisi kepemimpinan yang dinilai telah menimbulkan persoalan dan ketidaknyamanan di lingkungan kerja.
Sekadar diketahui, dalam surat keberatan yang beredar, para ASN di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap kepemimpinan Moh. Amrul Badal.
Dalam surat tersebut juga , para pegawai menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang menurut mereka telah mengakibatkan konflik internal dan ketidaknyamanan dalam menjalankan tugas.
Dari persoalan itu, para ASN lingkup Kesbangpol mendesak dua hal: Pertama, menyatakan keberatan dan menolak kepemimpinan Moh. Amrul Badal, SH., M.E. Kedua, meminta agar Bupati Pulau Taliabu segera melakukan evaluasi dan mengganti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Meski demikian, tuntutan pergantian pejabat tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk memberhentikan seorang pejabat. Substansi keberatan tetap harus diperiksa dan diverifikasi sesuai mekanisme administrasi kepegawaian.
Disisi lain Kaban Kesbangpol Pulau Taliabu, Amrul Badal saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp pada minggu (9/8/2026) menjelaskan bahwa selama ini dirinya belum di panggil terkait masalah petisi tersebut.
Selanjutnya, bagaimana pandangan Kepala Kaban terkait Petisi Penolakan yang di lakukan oleh sejumlah ANS di Lingkungan Kesbangpol, Dirinya belum mengetahui Petisi Penolakan itu, ” Saya Tidak Tahu (Red bt seng Tau), ucapanya.(**)






