Pengamanan Sistem Administrasi, Pemda Sula Terapkan Tandatangan Elektronik

SANANA, TINTAMALUT–// Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Mulai Terapkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi solusi untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik.

Teknologi informasi dan komunikasi menjadi landasan utama dalam implementasi SPBE. Hal ini untuk menjamin keamanan dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumberdaya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, serta aplikasi SPBE.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Sula, Basiludin Labesi menyebutkan, demi menjamin keaslian dan kenirsangkalan dalam SPBE, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi, serta penggunaan tanda tangan digital. Ini diperlukan untuk jaminan pihak ketiga terpercaya melalui sertifikat digital.

“Aturan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya melalui rilis yang diterima, Ufuktimur.com, Rabu (8/10/2025)

Mantan Kadis Infokom Pulau Taliabu ini mengatakan, bahwa Unsur Pimpinan Daerah dan Pimpinan OPD saat melaksanakan wajib melakukan perekaman (Foto) dan penginputan data pribadi.

“Tujuan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) di Pemerintah Daerah (Pemda) adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi melalui penghematan biaya dan waktu, meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen, mendukung transformasi digital menuju e-government, meminimalkan pemalsuan dokumen, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *

News Feed