PB HMT Desak Kejari Periksa Kadis Kesehatan terkait Pembongkaran Gedung RSUD Bobong

TALIABU, TINTAMALUT–//Gelar Demontrasi Pengurus Besar (PB HMT) Provinsi Maluku Utara di Kepung Kantor Kejaksaan Negri Pulau Taliabu untuk segra memeriksa Kepada Dinas Kesehatan Terkait Pembongkaran Gedung RSUD Bobong.

Kepung Kantor Kejaksaan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMT, Abdul Nasar Rachman telah menegaskan kepada Kepala Kejari Pulau Taliabu agar segr lakukan panggil terhadap, Salim Ganiru sebagai Penanggung Jawab Pembentukan Tim Penaksir dan Penilai Barang Milik Daerah, Ketua, Kuraisia Marsaoly, Sekertaris, Cecilia Octavi, Anggota Wati Usman, Anggota Irawati, Anggota Saiful Ahmad, dan Anggota Suherman.

Desakan itu dilakukan sebab anggaran APBD Pulau Taliabu yang di gunakan untuk bangun gedung RSUD dengan nilai sebesar Rp7,9 miliar.

“Perlu Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Tahu bahwa dengan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp173 miliar untuk peningkatan bangunan RSUD Bobong dari tipe D ke tipe C. Bukan Bongkar Bangun lalu di pindahkan,” tegas Abdul Nasar, Jum’at (20/6/2025).

Selain itu PB HMT juga telah menemukan kebobrokan Pemerintah Daerah yang membuat alasan Terkait tindakan Pembongkar Gedung RSUD Bobong
“Kami telah mengantongi beberapa bukti seperti surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu, Nomor 80.a tahun 2024. Kemudian tim penilainya yakni, Ilham Abdullah Setiana, Nadhifa Muhammad Feponsa, dan Faisal Albavian Kusumu. Selanjutnya ditindaklanjuti untuk pembongkaran tiga gedung dengan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu nomor 921/361/SETDA Tanggal 03 Desember 2024. Ditambah dengan surat keterangan nomor: 028/406/SETDA, bahwasanya gedung tersebut dalam kondisi rusak berat tidak bisa digunakan dan di fungsikan lagi.”

PB HMT menilai perombakan tiga gedung RSUD Bobong merupakan kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sebab sejak semula pihaknya sudah memberikan peringatan terkait prosedur pembongkaran gedung supaya perlu di kaji lebih mendalam, lantaran dalam agenda pembongkaran gedung tidak mengikuti prosedur yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *