TALIABU, TINTAMALUT–// Tersangka kasus korupsi Penyertaan modal di Pulau Taliabu, YR alias Yakub ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bobong pada Selasa (24/2/2026). Menilai Hasil dan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Fakta atau tidak Sah.
Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Fauzan El Amin mengatakan, proses praperadilan kasus korupsi penyertaan Modal yang melibatkan YR alias Yakub sudah sampai di tahapan pemeriksaan saksi. Sebelumnya kasus ini sudah melalui pemeriksaan bukti surat, replik duplik serta penyerahan bukti dan sudah reguler.
“Keputusannya nanti, karena hari rabu (hari ini-red) kesimpulan dari masing-masing pihak termohon dan pemohon. Kemudian hari Kamis besok ini, insyaa allah akan dibacakan putusan dan mohon doa yang terbaik,”ujarnya.
Disentil terkait sidang putusan, Fauzan menjelaskan, bahwa bacaan putusan pengadilan yang akan dilaksanakan besok ini belum sampai pada tahap membahas materil, tapi masih tahap prosedural.
“Proses Praperadilan ini masih membahas prosedural apakah sudah sesuai ataukah belum. Kalau sudah selesai akan dilanjutkan, jika belum maka akan dikembalikan berkasnya kepada kejari untuk di perbaiki,”tandasnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Arif Tenga mengatakan pengadilan Bobong sudah melakukan pemeriksaan terduga pelaku YR sebagai saksi. Lebih lanjut, YR menganggap penahanan dan penetapan tersangka tidak berdasarkan Fakta hukum. “Jadi dia merasa tidak sah saat melakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka sehingga terduga pelaku langsung melakukan Praperadilan,” jelasnya.
Dia menambahkan, terduga pelaku YR akan menjalani sidang kesimpulan yang dijadwalkan pada hari ini. Sedangkan sidang putusan dijadwalkan besok. “Besok (hari ini-red) Sidang Kesimpulan dan Hari kamis sidang putusan,” pungkasnya.(**)










