TALIABU, TINTAMALUT—// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak Bupati segera membatalkan Surat Keputusan (SK) bernomor 800 yang dinilai bermasalah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, yang menilai kebijakan tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga dapat berdampak langsung pada terganggunya layanan administrasi kependudukan di daerah.
Menurut Budiman, keputusan tersebut berpotensi melanggar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang secara tegas diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Disdukcapil tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah. Ada mekanisme dan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Jika ini diabaikan, maka konsekuensinya serius, termasuk potensi pemutusan akses layanan administrasi kependudukan,” tegas Budiman.
Ia menambahkan, sistem layanan administrasi kependudukan terintegrasi secara nasional dan berada di bawah kendali pemerintah pusat. Jika terjadi pelanggaran prosedur, bukan tidak mungkin akses layanan di daerah dapat dibekukan.
Lebih jauh, Budiman menegaskan bahwa seluruh pejabat yang tercantum dalam SK Nomor 8001.5/22/III/2026 berpotensi terdampak secara administratif apabila keputusan tersebut dinyatakan tidak sah atau dibatalkan. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status jabatan, kewenangan, serta keabsahan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat terkait.
“Ini bukan hanya soal satu jabatan, tapi menyangkut seluruh pejabat dalam satu SK. Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh produk kebijakan yang dihasilkan juga berpotensi cacat administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budiman meminta Bupati tidak mengambil langkah yang berisiko terhadap pelayanan publik hanya demi kepentingan tertentu.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran itu kebutuhan dasar. Kalau layanan terganggu, ini akan berdampak luas,” tambahnya.
DPRD, kata dia, akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan mengambil langkah politik jika rekomendasi pembatalan SK tersebut tidak diindahkan.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan kepala daerah harus tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik SK tersebut. (**)








