TALIABU, TINTAMALUT–// Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun jawab wacana rencana pemindahan lokasi RSUD Bobong dari Desa Ratahaya ke lokasi lainnya.
Menurutnya, jika kabar ini betul maka sangatlah disayangkan anggaran perombakan tiga gedung rumah sakit sebelumnya menggunakan APBD sebesar 7 miliar itu mubazir.
Selain itu, ada dugaan cacat prosedur dalam perombakan gedung RSUD Bobong karena tanpa disetujui oleh DPRD Pulau Taliabu.
“Dan ini saja belum selesai penyelesaiannya, karena pembongkaran tiga gedung itu harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD dan itu dinilai cacat prosedur,” ungkap Budiman dalam keterangan videonya, Selasa (10/6/2025).
Padahal, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah setuju meletakkan batu pertama dilokasi perombakan tiga gedung RSUD Bobong pada 8 Maret 2025 lalu.
Dalam rangka meningkatkan RSUD Bobong dari tipe D ke tipe lain. Anggaran itu dialokasikan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp173 miliar. Pekerjaan RSUD tersebut di Target selasai hingga Desember 2025.
“Sebagai anak daerah, saya melihat kondisi daerah yang seperti ini berharap sekali saat peletakkan batu pertama sudah harus dikerjakan, karena kita sudah korbankan tiga bangunan RSUD Bobong,” pungkasnya.(**)