TALIABU, TINTAMALUT—// Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat kerja Bersama Dinas Perkim dan Dinas Perhubungan pada Rabu (11/3/ 2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Taliabu itu, dalam rangka membahas masalah bandara Dufo yang telah direncanakan sejak 2016 namun belum juga terlaksana hingga saat ini.
Ketua Komisi III, DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan usai rapat mengatakan, setelah pembahasan dalam rapat, terungkap bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah belum memiliki satu pun lahan yang bersertifikat untuk kebutuhan pembangunan bandara. Padahal kebutuhan lahan total mencapai sekitar 80 hektar.
“Sampai hari ini belum ada satupun lahan yang bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Dari kebutuhan 80 hektar itu, baru sekitar 20 hektar lebih yang tersedia, itupun tanah negara. Ini yang menjadi kendala utama,” ungkapnya.
Pihaknya bahkan mengusulkan agar lahan seluas 20 hektar tersebut dapat dimanfaatkan terlebih dahulu untuk pesawat perintis. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena lahan tersebut belum memiliki legalitas penuh.
“Kami sampaikan kenapa tidak dimanfaatkan saja 20 hektar ini untuk pesawat perintis. Namun mereka sampaikan belum bisa karena harus ada sertifikat. Meskipun tanah negara, tetap harus bersertifikat. Nah, ini yang menghambat,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Perkim serta Bupati Pulau Taliabu agar segera memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurutnya, keberadaan bandara sangat penting bagi daerah, terutama karena setiap kunjungan kerja pihaknya selalu ditanya soal akses transportasi udara.
“Kita sudah seharusnya punya bandara sendiri. Apalagi sudah ada 20 hektar lahan, ini harus segera disertifikatkan menjadi milik daerah,” bebernya.
Selain sertifikasi lahan, lanjut Budiman, kendala lain adalah ketersediaan anggaran untuk penerbitan sertifikat dan pembersihan lahan. Tahun ini Pemkab tidak memiliki anggaran untuk proses sertifikasi. Ia berharap perubahan anggaran dapat mengakomodir kebutuhan tersebut.
“Sekarang untuk menerbitkan sertifikat, anggarannya tidak ada. Saya berharap dalam perubahan anggaran nanti bisa diplot untuk penerbitan sertifikat lahan bandara,” katanya
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024 sebenarnya telah dianggarkan masing-masing Rp15 miliar untuk pembangunan bandara. Namun anggaran tersebut tidak bisa direalisasikan karena meski tercantum dalam DPA, tidak ada ketersediaan uang.
“Di 2023 dianggarkan Rp15 miliar dan 2024 juga Rp.15 miliar, tapi tidak bisa direalisasikan karena uangnya tidak ada. Ke depan saya berharap kalau diplot dalam APBD, maka anggarannya harus benar-benar siap,” pungkasnya. (**)











