TALIABU, TINTAMALUT–// Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025 kepada DPRD. Akibatnya, nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan belum juga ditandatangani.
Seharusnya sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran, nota kesepahaman KUA-PPAS Perubahan seharusnya sudah ditandatangani pada Juni lalu. Hal ini juga dipertegas melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 101.
Untuk mengangpai Hal itu Dalam Keterangan singkat Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Selaku TAPD bahwa untuk Dokumen KUA PPAS sementara masi menunggu Pengimputan Data dari SKPD.
“Smtr proses menunggu SKPD selesai input RKPD, ” Ucap Sekda saat di konfirmasi Media ini Melalui Via whatsapp.
Senada dengan itu Kepala Kaban Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu, Muh.Ridwan Asis uga Menyampaikan bahwa keterlambatan Penyerahan Dokumen KUA PPAS ke DPRD karena masi menunggu SKPD Selesai Pengimputan Anggaran Perusahaan.
“Menunggu SKPD selesai input anggaran perubahan,” Ucapnya saat di konfirmasi Media ini Melalui Via whatsapp.
Dilihat dari mekanisme perubahan KUA-PPAS seharusnya diawali dengan evaluasi semester pertama, kemudian proyeksi enam bulan berikutnya. Pada minggu pertama Agustus, TAPD mestinya sudah menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan ke Bupati untuk dievaluasi APIP, lalu diteruskan ke DPRD untuk disepakati bersama.(**)