Kasus Korupsi MCK Kejaksaan Pulau Taliabu, Tetapkan 3 Tersangka

 

TALIABU, TINTAMALUT-// Dugaan Kasus Korupsi MCK di Pulau Taliabu menyeret 3 orang tersangka yang di tetapkan oleh Kejaksaan Pulau Taliabu. Dalam sadis tersebut Kepala Dinas Berinisial S. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan HU sebagai Direksi, sementara MRD Sebagai Pihak Rekanan.

Penetapan tersangka tersebut, Kepala Dinas yang berinisial S itu belum sempat hadir sebab masi di luar daerah sementara 2 orang lainnya Kejaksaan Pulau Taliabu sudah Alihkan ke Rutan Polres Pulau Taliabu.

Dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual T.A 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu itu Masing-masing desa terdapat 5 unit MCK diberikan kepada 5 Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran senilai Rp4.350.000.000.

Dengan rincian anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp4.200.000.000.Kemudian untuk Jasa konsultan perencanaan sebesar Rp50 juta rupiah, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100 juta rupiah.

Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, dan anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar Rp4.197.403.90,00 (empat milyar lebih).

“Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp3.635.001.177,00., (tiga milyar seratus enam ratus tiga puluh lima juta seribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah),” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *