TALIABU, TINTAMALUT–// Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Pulau Taliabu, Ruslan La Habibi bakal memanggil Pj. Kepala Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Sarifa Bone.
“Kalau pemberhentian aparat desa, yang bersangkutan harus berkordinasi dengan camat, kemudian camat mengeluarkan rekomendasi,”ungkapnya.
Ia mengaku, tidak mengetahui polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara.
“Jadi melakukan pergantian aparat desa itu, kita juga tidak tahu. Kalau kita mengacu pada aturan kan, dia harus berkordinasi dengan camat,”ujarnya.
Ruslan menjelaskan, pengusulan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di mulai dari Kepala Desa berkordinasi dengan kepala pemerintahan Kecamatan setempat. Dari hasil kordinasi itulah, camat menyampaikan permohonan ke Bupati.
“Camat kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk bermohon ke Bupati kemudian Bupati mengeluarkan persetujuan,”jelasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Ruslan, pihaknya bakal memanggil Pejabat Kepala Desa Gela, Sarifa Bone untuk mempertanyakan proses pergantian perangkat desa yang dilakukannya.
“Ia, kami bakal memanggil yang bersangkutan, agar kita lihat SK yang diterbitkan, apakah masih dijaman Bupati sebelumnya atau Bupati sekarang ini,”tutupnya(**).












