TALIABU, TINTAMALUT—Janji Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, untuk mempercepat penerbitan Pas Kecil bagi nelayan kecil di Kecamatan Taliabu Barat hingga kini belum terealisasi.
Padahal pada 9 Juni 2026 lalu, DKP Taliabu menggelar kegiatan fasilitasi E-Pas Kecil dan pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang dipusatkan di Kecamatan Lede dan Kecamatan Taliabu Barat Laut dengan 123 peserta nelayan. Saat itu Kadis DKP menegaskan Pas Kecil untuk kapal di bawah 7 GT sangat penting sebagai legalitas, keselamatan pelayaran, dan syarat akses BBM subsidi.
“Kami melakukan pendataan kapal, pemeriksaan dokumen, pengukuran kapal, hingga pendampingan administrasi penerbitan Pas Kecil. Ini penting agar nelayan memiliki legalitas yang sah,” ujar Ismail Tiwu waktu itu.
Namun warga nelayan di Kecamatan Taliabu Barat yang meliputi Desa Bobong, Wayo, Talo, Ratahaya dan 9 desa lainnya mengaku belum tersentuh program tersebut.
“Katanya Taliabu Barat juga akan didata, tapi sampai sekarang belum ada petugas yang datang ukur kapal kami di Bobong. Janji tinggal janji,” keluh seorang nelayan di Bobong, Selasa (6/10/2026).
Akibat belum memiliki Pas Kecil, nelayan kecil di Taliabu Barat kesulitan mengakses BBM bersubsidi di SPBUN dan tidak bisa mengajukan bantuan permodalan. Padahal sesuai aturan BPH Migas dan Permenhub, Pas Kecil wajib untuk kapal <7 GT sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
“Kami sudah kumpul KTP, foto kapal depan samping dan mesin, tapi tidak ada tindak lanjut. Kami butuh kepastian, bukan hanya sosialisasi di Lede saja,” tambah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis DKP Pulau Taliabu Ismail Tiwu belum memberikan keterangan resmi terkait kapan jadwal pendataan dan penerbitan Pas Kecil untuk nelayan di Taliabu Barat.
Warga berharap Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus turun tangan agar program legalisasi armada nelayan tidak tebang pilih antar kecamatan, mengingat Taliabu Barat adalah ibu kota kabupaten dengan jumlah nelayan terbanyak.(**)






