TALIABU, TINTAMALUT–// Menganggap dirinya dilantik dan ditugaskan oleh Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, Pejabat Kepala Desa Gela, Sarifa Bone Tabrak Edaran Bupati Taliabu, Salsabila Widya L Mus.
Pj. Kades Gela, Sarifa Bone saat dikonfirmasi tintamalut.id baru-baru ini mengaku dirinya merupakan kades berlanjut.
“Kemarin, saya kan PJ kades berlanjut, saya kemarin SK terbit di Bulan september 2024,”ungkapnya Sarifa beralasan.
Ia juga mengaku malukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pada bulan mei namu baru memberikan SK kepada perangkat yang diberhentikan pada bulan Juni 2025.
“Jadi, pas di 2025, ada pergantian aparat desa. SKnya kemarin saya berikan SK itu dibulan Juni. Saya pikir karena saya kades berlanjut jadi berpikir begitu”akuinya.
Saat disentil terkait edaran Bupati Pulau Taliabu Nomor : 141.4/73 tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025.
Dirinya enggan menjawab bahkan beberkan hal yang serupa dilakukan oleh para pejabat kepala desa tetangga.
“Kades-kades yang lain yang juga baru-baru ada pergantian, mereka berikan yang lama itu dua bulan yang baru 1 bulan, saya kan Pj. Kades lama”ujarnya.
Ironisnya, Sarifa Bone beralibi Surat Keputusan (SK) Pj. Kepala Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa duluan diterbitkan sebelum SK Bupati.
Mestinya dengan terbitnya edaran Bupati Pulau Taliabu maka Surat Keputusan (SK), Kepala Desa Gela, Nomor : 140/02/DG-KPTS/V/2025 tentang pemberhentian aparat desa lingkup pemerintah desa Gela gugur dengan sendirinya.
“Regulasinya keluar sudah duluan saya terbitkan SKnya”singkat Pj. Kades Gela, Sarifa Bone kepada tintamalut.id
Sementara, menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 43 tahun 2014, menerangkan bahwa kepala desa harus berkonsultasi dengan camat dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat sebelum melakukan pergantian perangkat desa. Karena perangkat tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar peraturan.
Juga diatur dalam permendagri nomor : 83 tahun 2015 yang mana telah mengatur secara jelas mekanisme dan prosedur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.(**)









