Gunakan Lokasi Hak Pakai Untuk Bangun RSUD Bobong, AP2T Desak APH Usut Tuntas

TALIABU, TINTAMALUT–// Perpindahan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong dari Desa Ratahaya ke Lokasi hak pakai yakni Alun – Alun Desa Bobong menuai berbagai Polemik, mulai dari status kepemilikan lahan, dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) status lahan berdasarkan RDTR Kota Bobong.

Pasalnya, hingga saat ini status lahan pembangunan RSUD berdasarkan sertifikat Tanah nomor, 00006 tertulis jelas lahan tersebut berstatus Hak Pakai. Hak pakai dalam Undang – undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria dalam pasal 41, 42 dan 43 menjelaskan secara jelas tentang hak pakai. Selain itu, lokasi pembangunan RSUD berdasarkan Peraturan bupati nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong menyebutkan lokasi itu diperuntukan untuk pembangunan Islamic Senter dan taman kanak – kanak bukan pembangunan Rumah Sakit.

Tak hanya itu, lokasi pembangunan RSUD bobong yang baru juga kabarnya belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) hingga saat ini. Sebab, untuk mengurus Dokumen Amdal bukan membutuhkan waktu yang singkat karena ada syarat – syarat yang harus dipenuhi. Jika pihak ketiga atau dinas terkait menyampaikan bahwa telah mengantongi semua dokumen tersebut maka patut dipertanyakan dari mana dapatnya hingga secepat itu.

Hal ini mendapat sorotan Publik salah satunya Kordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) Sauti Jamadin. Dia mengatakan jika benar lahan tersebut masih bermasalah maka proyeknya harus dihentikan kementerian kesehatan (Kemenkes) Karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Seharusnya pemda Pulau Taliabu menyiapkan semua dokumen itu sebelum pembangunan dilaksanakan,” ujarnya.

Karena itu, Dia mendesak Aparat Penegak Hukum agar menelusuri masalah ini. Kata dia, jika status lahan kepemilikan tanah adalah hak pakai maka semestinya pemilik lahan memberikan hibah kepada pemerintah daerah karena anggaran pembangunan Rumah Sakit tersebut menggunakan anggaran Negara.

“Kamin Desak APH mulai dari KPK, Kejagung intuk lakukan penulusuran terkait masalah ini,” desaknya.

Tak hanya itu, Sauti juga mendesak Kejari dan Polres untuk mengusut masalah pembongkaran tiga gedung Rumah Sakit yang merupakan aset Daerah.

“Kami juga minta Kejari dan Polres untuk mengusut masalah pembongkaran tiga bangunan RSUD Bobong yang di berada Desa Ratahaya, karena selain untuk mengelabuhi aset daerah, terdapat juga anggaran Rp.7 miliar lebih yang hilang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *