TALIABU, TINTAMALUT–// Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dengan tegas melakukan walk out dari rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Pantauan media ini saat paripurna berlangsung, Selasa (30/09/2025), terlihat langkah itu ditempuh karena paripurna tidak dihadiri Bupati maupun Wakil Bupati, yang menurut mereka merupakan syarat mutlak dalam pengambilan keputusan daerah.
“Fraksi PKD menolak melanjutkan pembahasan apalagi pengesahan APBD-P tanpa kehadiran kepala daerah. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum,” tegas juru bicara Fraksi PKD dalam keterangan sikapnya.
PKD menegaskan, sikap walk out ini memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa kepala daerah wajib memimpin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD kepada DPRD. Sementara itu, Pasal 65 ayat (2) huruf b menegaskan kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Lebih jauh, Pasal 311 ayat (1) UU 23/2014 menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah merupakan syarat mutlak sebelum rancangan perda ditetapkan. Dengan demikian, absennya Bupati dan Wakil Bupati dalam paripurna dianggap melanggar ketentuan hukum dan mengabaikan prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini jelas melawan undang-undang. Kehadiran kepala daerah tidak bisa digantikan oleh Sekda atau pejabat lainnya. Karena persetujuan APBD adalah ranah eksekutif dan legislatif secara langsung, bukan oleh birokrasi,” tegas PKD.
Fraksi PKD juga menilai absennya kepala daerah dalam forum penting seperti paripurna APBD-P menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kalau APBD-P dipaksakan disahkan tanpa kehadiran kepala daerah, maka seluruh prosesnya cacat hukum dan berpotensi dibatalkan. Bahkan, bisa menjadi temuan hukum karena melanggar UU 23/2014,” tandas Fraksi PKD.
Dengan sikap keras ini, PKD menegaskan bahwa walk out bukan sekadar aksi politik, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan rakyat Taliabu.(**)