TALUABU, TINTAMALUT–// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, melayangkan peringatan keras kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar tidak memaksakan pencairan anggaran terhadap sejumlah proyek fisik yang hingga pertengahan Desember belum menunjukkan capaian pekerjaan sesuai ketentuan.
Jika pencairan tetap dilakukan, DPRD menilai hal tersebut sangat berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bahkan menimbulkan utang daerah baru.
Anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Budiman L. Mayabubun, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025) menegaskan bahwa BPKAD harus bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan pencairan anggaran, terutama terhadap proyek-proyek yang progres fisiknya diragukan.
“Karena ini akhir tahun, informasinya dikerjakan dulu oleh rekanan lalu dilihat progres pekerjaan. Kalau progres fisik belum 30 persen lalu dipaksakan cair, itu jelas berisiko jadi temuan BPK. Kalau dicairkan tanpa jaminan progres, maka itu sama saja menciptakan utang daerah. BPKAD harus paham risiko hukumnya, meskipun itu ada kewajiban uang muka,”tegas Budiman.
Salah satu proyek yang disorot adalah pekerjaan Jembatan Fangahu. Dengan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki tanggal 17 Desember, DPRD mengkhawatirkan pekerjaan tersebut tidak mencapai progres minimal 30 persen. Budiman mengingatkan agar pencairan tidak dilakukan hanya demi menyelamatkan administrasi akhir tahun.
Sorotan serupa juga diarahkan pada pekerjaan ruas Jalan Bobong-Dufo. Hingga kini pekerjaan belum mencapai target sebagaimana perencanaan. DPRD menegaskan, jika tetap dilakukan pencairan, BPKAD wajib memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, dan jadwal, bukan sekadar klaim di atas kertas.
Namun, yang dinilai paling rawan masalah adalah pekerjaan pembukaan badan jalan Ngele–Balohang. DPRD mengungkapkan bahwa pada paripurna sebelumnya telah ada rekomendasi fraksi agar anggaran pekerjaan tersebut dihapus. Ironisnya, terdapat indikasi pekerjaan sudah lebih dulu dilakukan sebelum seluruh prosedur formal dipenuhi.
“Harus jelas titik nol pekerjaan itu dari mana. Jangan sampai yang dibayar justru pekerjaan yang dilakukan tanpa tender, tanpa dasar DPA yang sah, bahkan dilakukan secara suka rela. Kalau itu sampai dibayarkan, saya pastikan akan menjadi temuan,” ujar Budiman dengan nada tegas.
Ia juga mempertanyakan substansi pekerjaan tersebut, apakah sekadar pembukaan material lumpur atau termasuk penimbunan, serta mengingatkan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh diabaikan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan.
Tak hanya itu, DPRD juga memasukkan proyek tanggul penahan ombak di Desa Kasango sebagai pekerjaan yang diduga bermasalah. Proyek ini diminta untuk diaudit secara ketat sebelum ada satu rupiah pun dicairkan, mengingat kuatnya indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
“Proyek tanggul penahan ombak Desa Kasango jangan luput dari pengawasan. Kalau spesifikasi tidak sesuai dan prosedur dilanggar, BPKAD jangan coba-coba mencairkan anggaran,”kata Budiman.
Selain proyek infrastruktur, DPRD turut menyoroti pekerjaan proyek dapur kediaman bupati, yang diminta untuk ditelusuri secara transparan dari sisi perencanaan, dasar hukum penganggaran, hingga urgensinya.
DPRD menegaskan, peringatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab politik dan pengawasan agar keuangan daerah tidak dikelola secara serampangan. “Jika tetap dipaksakan, DPRD memastikan akan membuka persoalan ini secara terang ke publik,”pungkasnya.(**)











