TALIABU,TINTAMALUT—// Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025. Pada Selasa, (31/3/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang DPRD Pulau Taliabu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hase didampingi wakil ketua satu, Sukardinan Budaya, Wakil Ketua dua, Amrin Yusril Angkasa dan dihadiri oleh sebagian besar anggota DPRD, Forkopimda sementara dari unsur Pemerintah Daerah, dihadiri oleh Wakil Bupati Taliabu, La Ode Yasir didampingi pimpin OPD di lingkungan Pemda Pulau Taliabu.
Saat itu Ketua DPRD Pulau Taliabu mengatakan, penerimaan LKPJ ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya, dokumen LKPJ ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kemudian, DPRD memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati, La Ode Yasir dalam sambutannya, bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya secara teknis penyusunannya mendasarkan Pasal 19 Ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13, tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.
“LKPJ ini, secara substantif memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dijabarkan dalam APBD, yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan daerah, permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,” ungkapnya.
Menurut dia, penyelenggaraan anggaran tahun 2025 menjadi tahun pertama yang mendasarkan RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2025-2029 sebagaimana Perda Nomor 4 Tahun 2025.
“Jadi, pembangunan Taliabu Tahun 2025 sesuai isu-isu strategis daerah yang diselaraskan dengan tema nasional dan provinsi Maluku Utara. Jadi Penguatan Kualitas Sumberdaya Manusia dan Ekonomi Daerah yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut La Ode menjelaskan, dalam LKPJ ini Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun 2025 diwarnai adanya penyesuaian efisiensi sesuai Inpres 1 Tahun 2025 terutama untuk belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik jalan dan DAU serta belanja barang dan jasa. Sedangkan pendapatan daerah dari transfer pemerintah mengalami penurunan Rp65,998 milyar. Hal ini berkonsekuensi efisiensi belanja barang dan jasa dilakukan pemotongan anggaran dari rekening makan dan minum dan perjalanan dinas mengalami penurunan Rp24,119 Miliar Rupiah.
“Selanjutnya Belanja Modal dari alokasi DAK fisik yang semula Rp119,810 miliar rupiah menjadi Rp76,190 Milyar Rupiah atau berkurang 43,620 milyar Rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.633,92 Miliar dengan realisasi sebesar Rp.513,56 Miliar atau tercapai 81,01 persen. Hal ini lebih disebabkan karena tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebabkan Pajak Daerah tercapai 33,75 persen dan Retribusi Daerah tercapai 28,48 persen.
Selanjutnya PAD dari transfer pemerintah dari target Rp594,68 Miliar dengan realisasi Rp.507,288 miliar atau tercapai 85,30 persen. Pendapatan Daerah Taliabu masih mengandalkan anggaran dari dana transfer pemerintah pusat dengan proporsi sebesar Rp98,77 persen.
“Sedangkan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025 yang hanya berkontribusi terhadap APBD sebesar 1,22 persen. Untuk itu, perlu upaya kita semua bersinergi bersama guna terus mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah,”tegasnya.
La Ode menyebutkan, belanja daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp.633,92 miliar dengan realisasi Rp.476,99 miliar atau tercapai 75,24 persen. Ini masih relatif rendah. Kata dia, realisasi belanja daerah ini disebabkan karena rendahnya realisasi belanja pegawai sebesar 67,28 persen, belanja barang dan jasa sebesar 78,86 persen dan realisasi belanja modal sebesar 76,04 persen.
“Jadi kinerja makro pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu pada Tahun 2025 menunjukkan capaian target tahun pertama RPJMD dan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya.(**)











