TALIABU, TINTAMALUT–// Pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, telah Diresmikan Kantor Kecamatan Taliabu Barat yang semula berada di wilayah Desa Bobong kini berpindah di Desa Kawalo.
Camat dan seluruh stafnya mulai Senin (21/4/2025) aktif berkantor sementara di Kantor Desa Kawalo.
Sekertaris Daerah (Sekda) Taliabu, Dr. Salim Ganiru mengatakan beberapa prosedur pemindahan kantor Kecamatan Taliabu Barat sudah dilaksanakan.
Diantaranya menggelar musyawarah bersama seluruh desa di Taliabu Barat. Semuanya mendukung agenda tersebut.
Kemudian persyaratan dukungan, peta wilayah, berita acara dan lainnya sementara dijalankan.
“Termasuk Ranperda (Pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat) dan sekarang Ranperdanya sudah masuk di DPRD,” kata Salim Ganiru.
Menanggapi itu, Anggota Bapemprda DRPD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun Sekda Dr. Salim Ganiru diduga bohongi publik, Yang menyampaikan bahwa Ranperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat sudah diberikan ke DPRD.
Setelah dikonfirmasi ke bagian Risalah Sekretariat DPRD Pulau Taliabu, Kata Budiman, dokumen yang dimaksud tidak ada.
“Apa yang disampaikan pak Sekda itu tidak benar, bahwa dokumen Ranperda Pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat dari Desa Bobong ke Desa Kawalo sampai sekarang ini tidak ada,” ungkap.
Politisi PDI-Perjuangan ini mengamati rencana daerah untuk memindah kecamatan tersebut baru dilakukan beberapa pekan lalu.
Menurutnya, semestinya dilakukan perencanaannya terlebih dahulu untuk menyiapkan dasar-dasar hukumnya.
“Misalnya kesiapan studi kelayakannya seperti apa, dan penganggarannya juga,” terangnya.
Budiman sendiri mendukung terkait Pemindahan Ibukota Kecamatan Taliabu Barat di Desa Kawalo.
“Kami sangat mendukung terkait dengan Pemindahan Kecamatan Taliabu Barat, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.(**)