Bupati Taliabu Komitmen Pindah Lokasi RSUD Bobong Taliabu Meski Ditolak Anggota DPRD

TALIABU, TINTAMALUT–// Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Sashabila Widya Lufitalia Mus komitmen dengan ucapannya, Yang mana berencana untuk memindahkan lokasi peningkatan gedung RSUD Bobong.

Sebelumnya lokasi RSUD Bobong di Desa Ratahaya Kecamatan Taliabu Barat, dan akan direlokasi ke lahan Alun-alun Ibukota Bobong, Komitmen ini terlihat ketika Bupati Sashabila Mus bertemu dengan Sekertaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Dr. Andi Saguni di Kantor Kemenkes RI, Jum’at (22/6/2025).
Disisi lain rencana ini banyak menuai kritik publik. Baik dari aktivis, anggota DPRD, dan pemerhati Infrastuktur.

Sekjen PB Himpunan Mahasiswa Taliabu Abdul Nasar Rachman bahwa seharusnya Pemerintah Daerah menyampaikan terlebih dahulu status pemindahan lokasi RSUD Bobong.

Dia juga meminta agar Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas perombakan tiga gedung RSUD Bobong lama yang menelan Rp7,9 miliar.

“Kalau dibangun di RSUD Bobong lama wajar sebab gedung lama sudah dibongkar untuk peningkatan bangunan RSUD Bobong dari tipe D ke tipe C. Tapi sekarang sudah dibongkar lalu dipindahkan lokasinya, padahal gedung itu bisa dialihfungsikan,” terangnya, Jum’at (20/6/2025).

Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun sampaikan bahwa perombakan tiga gedung RSUD Bobong lama merupakan pengaburan aset daerah.

Budiman pun serius menyikapi persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami rekomendasikan untuk memasukkan laporan polisi paling lambat Senin besok, terkait dengan pengaburan aset daerah,” ungkap Budiman, Minggu (15/6/2025).

Sementara itu komentar Pemerhati Infrastruktur, Burhanuddin Abdul dalam keterangannya rencana relokasi RSUD Bobong perlu dikaji maksimal termasuk harus mengantongi izin AMDAL. Sebab lokasi yang akan dipindahkan pembangunan RSUD Bobong berdekatan dengan perkantoran dan pemukiman warga Ibukota Bobong.

“Bagaimana amdal dari lokasi yg baru, ini harus dikaji dengan baik, mitigasi dampak dari pemancangan menggunakan Drop Hammer dengan radius 500m dari titik pancang juga perlu dikaji. Selain itu, kehandalan struktur bangunan dan pondasi Kantor RSUD harus diuji, karena ada potensi terjadi diferensial setelmen atau penurunan yang tidak merata pada struktur, dan ini biasa terjadi pada pondasi bangunan maka dinding Kantor RSUD juga akan retak,” terang Burhanuddin.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *