TALIABU, TINTAMALUT–// Rencana Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bakal tidak tercapai. Pasalnya, hingga saat ini masih ada tersangka kasus korupsi yang menduduki jabatan Eselon II.
Padahal, komitmen tersebut sering kali di sampaikan bupati baik saat kampanye lalu maupun di saat dia memimpin Apel di hadapan ASN dan PPPK di lingkungan Pemda Pulau Taliabu.
Kenapa demikian, karena sampai saat ini Bupati Sashabila Widya L Mus masih mempertahankan tersangka kasus dugaan Korupsi Pemotongan Dana Desa sebesar Rp. 60 juta per desa pada 2017 lalu.
Sumber terpercaya media ini mengatakan, oknum kadis tersangka korupsi yang masih dipertahankan dalam jabatan sebagai kepala Dinas hingga saat ini karena 2 alasan, pertama karena kepala Dinas tersebut sebagai kadis Defenitif sehingga belum bisa langsung diganti sebab itu bertentangan aturan. Alasan berikutnya, oknum kadis tersangka kasus korupsi pemotongan DD Rp. 60 juta pada 2017 lalu dipertahakan karena memiliki kontribusi besar pada kontestasi Pilkada lalu.
“Jadi 2 alasan itu yang membuat ibu ATK masih dipertahankan sebagai Kadis PMD,” ujar sumber terpercaya yang enggan namanya dipublis tersebut.
Dia menambahkan, selain dua alasan itu, oknum kadis tersangka yang masih dipertahankan hingga saat ini diduga karena memiliki bekingan yang kuat dari salah satu partai pengusung.
“Ibu Kadis PMD itu, kuat bekingannya, dibelakang dia ada partai pengusung Bupati dan wakil bupati Taliabu pada pilkada 2024 lalu,” tambahnya.
Hal ini mendapat sorotan publik. Kordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin mengatakan, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus harus tetap konsisten dengan janjinya bahwa pemerintahan yang dipimpinnya bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Karena. Menurut dia, komitmen sepertinya ini membuat kepemipinan Saya Taliabu menjadi bersih.
“Publik menaruh harapan besar terhadap Bupati dan Wakil Bupati agar untuk ikut memberantas korupsi di lingkungan birokasi Taliabu,” cetusnya.
Ia menegaskan, semestinya Bupati Pulau Taliabu tidak mempertahankan pejabat yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi apapun alasannya. Sehingga, publik tidak berasumsi bahwa Bupati melindungi tersangka korupsi dalam kepemimpinannya. Lanjut Sauti, kalau di masa kepemimpinan Bupati Sashabila dan Ode Yasir masih ada pejabat tersangka kasus korupsi yang menduduki jabatan eselon II maka apa bedanya pemerintahan saat ini dengan sebelumnya.
“Kami tantang ibu Bupati Sashabila untuk mengganti pejabat tersangka Kasus Korupsi, bagi kami tidak ada alasan menguatkan untuk tetap mempertahankan pejabat korupsi dalam birokrasi,” tandasnya.(**)