TALIABU, TINTAMAUT–// Anggota DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menduga Ada oknum pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu yang melakukan pemalsuan tanda tangan Bupati Sashabila Mus.
Salam Surat Keputusan (SK) Bupati Pulau Taliabu nomor: 004/KPTS/BUP/2025 tentang Pengangkatan Pj Kepala Desa.
Menurut Budiman, SK tersebut ditandatangani tertanggal 2 Juni 2025 sementara Bupati Sashabila Mus berada diluar daerah.
“Masa sih SK nya tanggal 2 ditetapkan di Bobong Taliabu tetapi Bupatinya diluar daerah, ini kan aneh,” beber Budiman, Selasa (3/6/2025).
Karena itu, Budiman mengaku masalah ini sudah disampaikan ke Komisi I DPRD Pulau Taliabu untuk ditindaklanjuti.
Yakni dengan memanggil Kepala BPKSDMA Pulau Taliabu yang juga istri Wakil Bupati La Ode Yasir untuk pertanyakan perihal SK yang dimaksud.
“Bupatinya tidak ada di Taliabu terus siapa yang tanda tangan SK ini, jangan merusak lah sistem pemerintahan saat ini,” pungkasnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah Pulau Taliabu, Dr. Salim Ganiru ketika dikonfirmasi perihal SK pengangkatan Pj Kepala Desa tak berkomentar lebih.
Dengan mengarahkan awak media mengonfirmasikan langsung ke Kepala BPKSDMA Pulau Taliabu Surati Kene.(**)