
TALIABU,TINTAMALUT—Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,036 miliar pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu.
Penyimpangan ini mencakup pembuatan laporan kegiatan fiktif hingga penundaan pembayaran honor tenaga medis dan kader yang bertugas di lapangan.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, ditemukan dua modus utama pengelolaan keuangan yang bermasalah melalui mekanisme SP2D Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU):
- LPJ Fiktif dan Manipulasi Kuitansi senilai Rp307,9 Juta
Pemeriksaan BPK mengungkap adanya empat kegiatan bernilai Rp307.904.790,00 yang laporan pertanggungjawabannya (LPJ) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya:
- Sewa Longboat dan Penginapan Bodong: Terdapat bukti pembayaran sewa kapal (longboat) ke Samuya, Bobong, Lede, serta sewa penginapan dan sound system. Setelah dikonfirmasi BPK, nama-nama yang tercantum mengaku tidak pernah menyewakan barang/jasa tersebut.
- Perjalanan Dinas Fiktif: Staf dinas yang namanya dicantumkan dalam LPJ menyatakan tidak pernah melakukan perjalanan dinas, tidak menerima uang harian, maupun honorarium.
- Pengakuan Bendahara: Bendahara Pengeluaran dan pihak dinas mengakui bahwa sejumlah kegiatan—termasuk Sekolah Lansia dan Pelatihan Kader—tidak pernah dilaksanakan (fiktif).
- Manipulasi Transport dan Baliho: Pembayaran pengganti transport bagi peserta kegiatan tidak pernah disalurkan kepada peserta yang hadir. Pembuatan baliho senilai Rp10,8 juta juga tidak dilengkapi bukti dokumentasi fisik.
- Anggaran Rp728,7 Juta Tanpa LPJ Sah & Hak Tenaga Medis Tertahan
Dari total pencairan SP2D TU sebesar Rp2,039 miliar, BPK menemukan dana sebesar Rp728.743.000,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.
Mirisnya, dari angka tersebut, terdapat dana sebesar Rp633.193.000,00 yang merupakan hak pembayaran honorarium bagi para Tenaga Medis, Bidan Puskesmas, Tim Pendamping Keluarga (TPK), PPKBD, dan Poktan. Walaupun para tenaga medis dan kader telah melaksanakan tugas lapangan (seperti pelayanan kontrasepsi/MKJP dan pendampingan stunting) sejak Januari hingga Juni 2025, hak-hak mereka belum dibayarkan oleh dinas.
Total Kerugian dan Rekomendasi BPK
Dampak dari penyimpangan pengelolaan anggaran ini mengakibatkan:
- Kelebihan pembayaran / potensi kerugian daerah sebesar Rp403.454.790,00.
- Keterlambatan pemenuhan hak bagi Tenaga Medis dan Kader KB sebesar Rp633.193.000,00.
Atas temuan mendasar tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pulau Taliabu untuk memerintahkan Kepala DPPKB memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp403,45 juta ke kas daerah, serta menyelesaikan seluruh pembayaran honorarium tenaga medis dan kader paling lambat 31 Desember 2025. Pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan menerima dan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.(**)






