Syarat Pengajuan Administrasi Pinjam Pakai Fasilitas Rumdis Puskesmas Bobong Oleh PT. Wika Tidak Jelas

TALIABU, TINTAMALUT–// Syarat Pengajuan Administrasi Pinjam Pakai Rumah Dinas (Rumdus) Puskesmas Bobong Oleh PT. Wika tidak Jelas, Pasalnya, syarat pengajuan administrasi PT. Wika ke Pemerintah Daerah tersebut bersifat rahasia.

Penanggung Jawab Lapangan, Asep dikonfirmasi Media ini melalui kontak Whatsapp, pada Selasa (21/10/2025) mengatakan, terkait dengan nomor surat serta bukti dokumen pengajuan Administrasi Pinjam Pakai Fasilitas Rumdis Puskesmas Bobong oleh PT. Wika ke Pemerintah Daerah dan Balasan Pemerintah Daerah ke Pihak PT. Wika tak bisa diberikan. Apalagi, untuk diberitakan. Karena itu, masuk dokumen rahasia perusahan.

“Kalau nomor dan foto surat nggak bisa diberikan, kan itu masuk ke dokumen rahasia perusahaan. Salah kalau kami share. Tapi kalau mau dimuat disebutkan surat ijin bulan Juni 2025. Kalau di kami nggak bisa Pak, kan ini surat antara dua instansi, bukan surat pemberitahuan ke beberapa pihak,”Ucapnya.

Perlu di Ketahui bahwa Syarat pengajuan Pinjam Pakai Fasilitas Rumdis itu seharusnya bersifat publik, sebab itu bukan dokumen pribadi karena penggunaan fasilitas publik.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *