Satlantas Polres Pulau Taliabu Gelar Operasi Patuh Kieraha pada 14-27 Juli 2025

TALIABU, TINTAMALUT–// Satlantas Polres Pulau Taliabu Provins Maluku Utara, akan menggelar operasi patuh kieraha. Operasi ini berlangsung kurang lebih selama 2 Minggu, terhitung sejak tanggal 14-27 Juli 2025.

Ada sejumlah sasaran dalam operasi nantinya, satu diantaranya yaitu menertibkan pengendara yang melintas berlawanan arah.

Kasat Lantas Polres Pulau Taliabu, Iptu Nasarudin Laramula mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang operasi patuh ini kepada masyarakat. Yang mana, operasi patuh berlangsung secara nasional.

“Dimulai pada tanggal 14 Juli sampai tanggal 27 Juli 2025, kurang lebih 14 hari,” kata Nasarudin kepada Tribunternate.com, Jum’at (11/7/2025).

Dalam operasi patuh ini, Satlantas ingatan pengendara sepeda motor maupun mobil agar patuhi aturan.

Terkhusus juga kepada dump truk agar tidak dimodifikasi.

“Kalau disini tidak ada, alhamdulilah untuk Taliabu aman tidak ada over dimensi maupun overloading (kelebihan muatan dalam bak truk),” terangnya.

Disampaikan bahwa, personel Satlantas Polres Pulau Taliabu melakukan operasi patuh kieraha nantinya tanpa papan informasi penilangan.

Sebab terkadang pengendera yang melihat papan informasi tidak akan lewat di jalur tersebut.

Karena itu, Satlantas bakal menggelar operasi patuh kieraha 2025 secara hunting system atau melaksanakan penindakan langsung dilapangan.

“Jadi sistem kami itu mungkin patroli atau sistem hunting itu, kemudian ada pelanggar kami tahan dan seandainya masih bisa kami bantu yah kami bantu, kalau memang sudah terlalu parah (pelanggarannya) kami akan melakukan penegakan hukum berupa tilang,” pungkasnya.

Berikut 8 sasaran operasi patuh kieraha tahun 2025.

1). Pengemudi yang berhenti di tempat tidak semestinya (area terlarang).

2). Penggunaan telepon seluler saat berkendara.

3). Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan penggunaan knalpot bising (brong).

4). Pengawalan pribadi atau rombongan tanpa izin resmi.

5). Penggunaan lampu rotator atau isyarat lalu lintas yang tidak sesuai ketentuan.

6). Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

7). Melawan arus lalu lintas.

8). Tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi maupun penumpang depan kendaraan roda empat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *