TALIABU, TINTAMALUT–// Sejumlah paket yang dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pulau Taliabu tahun 2025 kembali dibatalkan. Alasan Puluhan paket itu dibatalkan karena masih dalam proses evaluasi namun terjadi pergantian pimpinan atau personil di ULP sehingga tidak bisa dilakukan penetapan pemenang.
Ini disampaikan Plt. Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP), Ritma Tri Astuti saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/11/2025). Menurutnya, pembatalan sejumlah paket yang telah ditayang melalui sistem LPSE disebabkan karena terjadi pergantian pimpinan. Sehingga, paket yang telah masuk proses evaluasi tidak bisa ditetapkan pemenang. Karena itu, harus dibatalkan.
“Karena terjadi pergantian personil didalamnya sehingga harus dibatalkan, kan paketnya masih dalam proses evaluasi jadi masih bisa,” ujar Ritma.
Lanjut Ritma, setelah pembatalan Ia pun mengubah Pokja baru. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Kadis PUPR langsung mengambil alih paket yang dibatalkan tersebut kemudian dialihkan ke metode E-Purchasing melalui E- Katalog.
“Jadi tidak ada lagi melalui Pokja dan ULP tapi semua melalui Dinas. Paket – paket itu kayanya sudah ada pemenang dan mungkin sudah dikerjakan saat ini,” katanya.
Sementara, metode E-Purchasing itu jika nilai paket fisik diatas Rp.400 juta, PPK langsung memilih penyedia melalui E-Katalog untuk melalukan negosiasi kemudian menetapkan pemenang dan berkontrak.
“Kalau nilai dibawa Rp.400 juta atau peket penunjukan langsung (PL) maka pejabat pengadaan dinas yang memilih penyedia di E-Katalog. Jadi metode E-Purchasing itu tidak ada melalui ULP atau Pokja cuma dari Dinas menyampaikan tahapannya sudah sampai dimana,” jelasnya.
Dia mengaku, metode yang digunakan ini sangat efektif. Karena jika dibandingkan dengan metode seleksi tender, maka metode e-Purchasing jauh lebih cepat dibanding menggunakan seleksi tender. Ritma mencotohnkan, biasnya dalam proses tender bisa memakan waktu 25 sampai 30 hari, karena bantak tahapan yang harus dilalui sesuai Perpres.
“Keputusan yang diambil PKK mengunakan metode -Purchasing melalui E- Katalog selain transparan dan akuntabel waktunya juga singkat, kemudian e -Purchasing hanya mebutuhkan waktu 5 sampai 7 hari saja. Untuk waktu kita saat ini sangat sempit sehingga tidak mungkin lagi melalui proses tender,” tandasnya.
Meski begitu, Ritma menyebutkan PPK atau kepala dinas bisa juga menggunakan metode seleksi tender. Kata dia, jika dinas menggunakan seleksi tender maka PPK membawa dokumen daftar peket ke ULP setelah itu diserahkan Pokja untuk ditenderkan.
“Metode e -Purchasing ini tidak membatasi nilai paket, baik paket dengan nilai miliaran atau hanya ratusan juta, semua tergantung PPK yang memilih metodenya, kalau menggunakan e-Purchasing maka PPK yang langsung memilih penyedia melalui e-Katalog, tapi kalau pakai metode seleksi tender maka PPK membawa dokumen paket ke ULP kemudian diserahkan ke Pokja untuk ditenderkan,” pungkasnya. (**)






