TALIABU, TINTAMALUT–// Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) Kabupaten Pulau Taliabu, Sauti Jamadin mendesak Kapolres Pulau Taliabu segera hentikan aktifitas Galian C Sebab diduga Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Bobong yang Merupakan Proyek Strategis Nasional yang di laksanakan oleh Salah satu perusahaan Yakni, PT. Wika kini talah menggunakan Material Galian C yang belum memiliki Badan Hukum atau Ijin.
Sauti, Menjelaskan bahwa pekerjaan Pembangunan RSUD Bobong yang di laksanakan oleh PT. Wika Tidak boleh menggunakan material yang tidak memiliki badan hukum atau tidak punya izin itu melanggar undang-undang.
Lanjut Sauti Kepada Media TintaMalut, Bahwa kami sudah mengumpulkan semua data dan bahan bukti jika dalam waktu dekat Polres Pulau Taliabu tidak menghentikan aktifitas PT. Wika makakai akan mengambil jalur alternatif.
PT. Wika telah menggunakan material Galian C milik lokasi Hi Mashulu untuk Bangunan RSUD Bobong hal tersebut sangat melanggar perundang-undangan sesab Lokasi tersebut tidak memiliki Badan Hukum atau Ijin. (**)






