Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu di Tubuh Pemkab Taliabu

TALIABU, TINTAMALUT–//Praktisi Hukum di Pulau Taliabu, Sherly Bantu.SH.MH menyoroti terkait Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu.

Sherly, Menjelaskan bahwa penggunaan ijazah Palsu bukan hanya persoalan Etika namun juga merusak tatanan birokrasi dan merugikan masyarakat Pulau Taliabu.

“Saya menegaskan sekali lagi bahwa penggunaan ijazah palsu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga itu pidana. Jika dibiarkan, hal ini bisa menciptakan contoh yang paling buruk bagi pemerintahan daerah, Kalau ada pejabat atau ASN yang pakai ijazah palsu, itu jelas pelanggaran hukum. Harus ada tindakan tegas,” ujar Sherly.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan tersebut.

Menurutnya, praktik penggunaan ijazah palsu mencederai prinsip keadilan karena bisa menutup kesempatan bagi putra-putri daerah yang memiliki pendidikan murni dan kompetensi nyata.

“Agar masalah ini terang, aparat harus segera melayangkan panggilan kepada instansi berwenang, salah satunya BKD Pulau Taliabu, karena di sana terdapat pangkalan data seluruh ASN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sherly menegaskan kepada Bupati Taliabu, Sashabilla Mus, mengambil langkah serius dengan melakukan verifikasi dokumen pendidikan para pejabat dan ASN.

“Ini penting agar pemerintahan berjalan baik dengan sumber daya manusia yang benar-benar berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *