Polres Pulau Taliabu Terus Usut Kasus Galian C, Sebanyak 11 Orang Telah Dimintai Keterangan

TALIABU, TINTAMALUT–// Polres Pulau Taliabu terus mengusut kasus Tambang Bebatuan atau Galian C di Pulau Taliabu.

Sampai saat ini sebanyak 11 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Dari 11 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut dua diantaranya, Kepala Dinas, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kadis PTSP. Selain dua itu penyidik juga telah memintai keterangan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR.

Ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU. Ahmad saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/6/2015). Menurut dia, penyidik terus memanggil pihaknya berhubungan dengan Galian C tersebut. Sambung dia, hingga saat ini sebanyak 11 orang yang diperiksa.

“Kami sudah mintai keterangan 11 orang terkait Kasus Galian C di Pulau Taliabu,” katanya.

IPTU. Ahmad menambahkan, pihak yang diperiksa tersebut, termasuk Kontraktor, Kadis DLH, Kadis PTSP, Kabid tata ruang Dinas PUPR. Selain itu, pemilik lahan galian C, mantan Kades Bobong dan warga. Ia menuturkan penyidik akan terus memanggil pihak – pihak yang berhubungan dengan lahan masalah Galian C tersebut.

Dia mengaku, telah meminta agar jangan dulu lakukan aktifitas di area tersebut.

“Kami selalu ingatkan, agar sementara proses hukum berjalan jangan dulu ada aktifitas di lokasi galian C dan sekarang ini tidak ada lagi aktifitas,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *