Polres Kepsul, Kasus Sodomi Anak Dibawa Umur Naik Tahap Penyelidikan

 

SANANA, TINTAMALUT-//Polres Kabupaten Kepulauan Sula melalui Penyidik Reskrim telah menyelidiki kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pelaku yang berinisial HY (15) dan korban berusia 11 tahun.

Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi, termasuk terduga pelaku HY.

“Kami telah memeriksa tiga saksi, yaitu RJ, RU, dan HY,” kata Deni melalui WhatsApp pada Senin (17/2/2025).

Penyidik juga berencana memeriksa dua orang saksi tambahan Rencana hari ini, pihaknya akan memanggil dua orang saksi lagi untuk hadir besok.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini,”Tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *