JAKARTA, TINTAMALUT–// Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menetapkan Hi. Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik Penetapan tersangka itu dilakukan pada 24 Juni 2025, lalu seperti yang di langsir oleh media di Konspirasi.net pada tanggal 25 Agustus 2025.
Dimana Penyidik Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakykan penetapan tersangka terhadap Hi. Ahmad Hidayat Mus, itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 yang dilaporkan oleh Muhammad Ashar, S.H., serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/483/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimsus dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/3315/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 11 Februari 2025,” bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka Hi. Ahmad Hidayat.
Adapun Surat Ketetapan terkait Penetapan Tersangka atas nama Hi. Ahmad Hidayat Mus, itu tertuang dalam Nomor: S.Tap./48/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 Juni 2025,” sambung surat tersebut.
“Adapun lokasi atau alamat tempat tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2021 di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan”
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Muhammad Ashar. Penyidik juga memeriksa berbagai ahli hukum dan pejabat dari instansi terkait, termasuk dari ATR/BPN Jakarta Selatan, KPKNL, serta ahli hukum pidana dan administrasi negara.
Dalam kasus ini, Ahmad Hidayat Mus disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Maluku Utara diminta untuk tidak meloloskan Ahmad Hidayat Mus sebagai calon Gubernur Maluku Utara karena bermasalah dengan hukum. Ahmad Hidayat Mus berstatus pailit, sehingga tak boleh maju sebagai kepala daerah.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2020, Ahmad Hidayat Mus berada dalam status pailit, termasuk istrinya Nurokhmah.
Salah satu syarat untuk maju sebagai calon gubernur adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin, SH selaku Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit) dalam keterangannya yang diterima Konspirasi.net pada Jumat (2/8/2024).
Dia menegaskan, Hi. Ahmad Hidayat Mus seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur Maluku Utara. “Di mana Bawsalu? Di mana KPUD,” ujar Syarifuddin mempertanyakan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Muhammad Ashar. Penyidik juga memeriksa berbagai ahli hukum dan pejabat dari instansi terkait, termasuk dari ATR/BPN Jakarta Selatan, KPKNL, serta ahli hukum pidana dan administrasi negara.
Dalam kasus ini, Ahmad Hidayat Mus disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).
Dalam kasus ini, Ahmad Hidayat Mus disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan/atau Pasal 266 KUHP (menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik).
Rekam Jejak Berdasarkan catatan, selain bersatus pailit, Ahmad Hidayat Mus pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009, pada saat itu, Ahmad Hidayat Mus, masih berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula pada tagun 2005-2010, lalu.
Atas tindakan Ahmad Hidayat Mus, diduga kuat kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp. 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.(Tim)