PMII Kepulauan Sula Gelar Aksi Tolak Putusan PN Sanana, Siap Ajukan Kasasi

 

SANANA, TINTAMALUT-//Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kepulauan Sula melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Pada Rabu (26/2/2025).

Aksi tersebut dapat di pertanyakan beberapa hal salah satunya adalah keputusan hakim terkait sengketa tanah di Desa Bega Kecamatan Sulabesi Tengah.

Salah satu masa aksi, Iksan Umasugi dalam orasinya, mengatakan bahwa putusan PN Sanana yang termuat dalam surat putusan nomor: 3/pdt.G/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 tidak sesuai fakta.

“PN Sanana hanya berpatokan pada surat waris tentang hak kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada tahun 2023,” kata Iksan Umasugi.

Iksan juga menyampaikan bahwa surat waris dari tergugat Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona yang diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014, serta surat keterangan ahli waris dari Kementerian Agama tidak menjadi patokan bagi hakim PN Sanana.

“Banyak fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat dalam persidangan, namun keterangan dari saksi tidak dimasukkan oleh hakim ke dalam berita acara tersebut,” jelas Iksan.

Lebih lanjut, Iksan menyampaikan bahwa hakim dalam melakukan sidang di tempat, tidak mengukur lahan tersebut.

“Hakim tidak ukur, apakah tanah tersebut memiliki luas 150 X 130 persegi atau tidak. Tapi hakim hanya pakai dalil dari penggugat dalam memutuskan perkara ini,” pungkasnya.

Oleh karena itu, PMII Cabang Kepulauan Sula menolak hasil putusan dan akan melakukan kasasi dalam waktu dekat.

“Kami akan menggandeng pihak tergugat untuk memasukkan kasasi,” tambahnya.(Mula)

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *