Pemkot Ternate Lindungi 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non-ASN dengan Jaminan Sosial

TERNATE, Tintamalut.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan warganya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 14 kelompok pekerja rentan dan non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Baca juga: RI Integrasikan Bioenergi dan Teknologi CCS untuk Kurangi Emisi Karbon

Melindungi Pekerja Rentan dari Berbagai Kalangan

Pekerja rentan yang menjadi sasaran perlindungan ini terdiri dari berbagai profesi, seperti tukang ojek, penyapu jalan, petugas penerangan jalan umum, nelayan, petani, buruh harian, hingga tukang kayu dan tukang batu mandiri.

Tak hanya itu, kelompok seperti pedagang kaki lima, pedagang keliling, sopir angkot, pengasuh keagamaan, pengelola rumah ibadah, juru parkir, kader posyandu, atlet yang membawa nama daerah, pekerja difabel, serta komunitas dan pekerja mandiri lainnya juga termasuk dalam program ini.

Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari visi Pemkot Ternate untuk mewujudkan kota yang mandiri dan berkeadilan.

“Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada pekerja rentan. Sebanyak 14 jenis pekerjaan diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota sebagai turunan dari visi Ternate yang mandiri dan berkeadilan,” ujar Rizal saat diwawancarai pada Jumat (15/11/2024).

Kolaborasi dan Pendanaan yang Terukur

Program ini melibatkan kolaborasi antara Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang secara bersama-sama melakukan kurasi data pekerja rentan di setiap bidang. Pemkot Ternate telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,8 miliar dalam APBD 2024 untuk mendukung program ini.

“Data by name by address menjadi dasar utama untuk memastikan berapa banyak pekerja yang harus ditanggung. Meski anggaran yang disediakan belum besar, semangatnya adalah menghadirkan perlindungan dan jaminan keselamatan kerja,” jelas Rizal.

Program ini memberikan perlindungan khusus bagi para pekerja yang seringkali terlupakan. Jika terjadi kecelakaan kerja, misalnya, santunan yang akan diberikan kepada keluarga pekerja mencapai hingga Rp 40 juta, sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: CEO Nvidia Puji Indonesia Sebagai Negara Pionir Teknologi di Asia Tenggara

Langkah Menuju Kesejahteraan yang Lebih Luas

Rizal menekankan bahwa perlindungan sosial ini merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah. Sebelumnya, perlindungan sosial sering kali hanya menyentuh segmen masyarakat menengah ke atas, sementara kelompok pekerja rentan kerap terabaikan.

“Perlindungan ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan memastikan bahwa para pekerja rentan merasa terlindungi. Insya Allah, tahun depan kita akan memperluas cakupan program ini ke lebih banyak bidang pekerjaan,” imbuh Rizal.

Dukungan untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Langkah progresif ini disambut baik oleh masyarakat dan menjadi salah satu kebijakan unggulan Pemkot Ternate. Dengan hadirnya program perlindungan ini, Pemkot berharap mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa kekhawatiran akan risiko kecelakaan kerja.

“Alhamdulillah, program ini sangat luar biasa. Kami optimis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, BPJS, dan masyarakat, kesejahteraan pekerja rentan di Kota Ternate dapat terus meningkat,” pungkas Rizal.

Program ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemkot Ternate dalam mewujudkan kota yang berkeadilan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk melindungi kelompok pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat e-mel anda tidak akan disiarkan. Medan diperlukan ditanda dengan *