TALIABU, TINTAMALUT–//Kesadaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu di lingkungan Perkantoran akan aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang masih rendah dan abaikan aturan undang-undang. Seluruh mata Warga yang selalu melintasi di jalan raya depan Kantor Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu masih melihat Bendera Merah Putih yang belum diturunkan hingga malam hari, Rabu (15/10/2025).
“Sauti, yang merupakan warga masyarakat Pulau Taliabu mengatakan bahwa Bendera Merah Putih masih berkibar di kantor Inspektorat Pulau Taliabu hingga malam ini sudah di luar ketentuan.”
Lanjut Sauti, Menjelaskan kepada Media ini bahwa, bendera merah putih itu dipasang sesuai waktu yang telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009. Pasal tersebut mengatur dengan jelas bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus, ini menunjukkan pemerintahan Daerah kurang bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya,”Terang Sauti.
Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya.Ucap Sauti(**).






